Langsung ke konten utama

Kenaikan Susidi Listrik dan Kemiskinan

Sepanjang tahun ini, pemerintah telah menaikkan tarif listrik sebanyak tiga kali untuk pelanggan berdaya 900 VA, yakni pada 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei. Dari tiga kali kenaikan tersebut, tarif listrik yang semula Rp605/kwh naik menjadi Rp1.352/kwh atau mengalami kenaikan lebih dari 100 persen. Pada Juli nanti pemerintah kabarnya akan kembali menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA.

Kenaikan ini hanya menyasar golongan mampu (kelas menengah). Di Indonesia, jumlah pelanggan listrik berdaya 900 VA mencapai 22,9 juta rumah tangga (KOMPAS.com, 14 Juni). Berdasarkan hasil kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari total jumlah tersebut, hanya sebanyak 4,1 juta rumah tangga yang layak menerima subsidi. Sebanyak 18,8 juta rumah tangga sisanya termasuk dalam kategori mampu dan tidak layak menerima subsidi.

Karena itu, untuk pelanggan 900 VA, kenaikan tarif listrik hanya akan dibebankan kepada 18,8 juta rumah tangga mampu sementara 4,1 juta rumah tangga sisanya bakal tetap menerima subsidi listrik. Subsidi juga akan tetap diberikan kepada 23 juta rumah tangga pelanggan berdaya 450 VA.
Seperti halnya penghapusan subsidi bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik tentu bukanlah kebijakan yang populis karena sudah pasti bakal membebani masyarakat. Makanya, saat kampanye pemilihan presiden, semua calon—termasuk pasangan Jokowi-JK—menyatakan komitmen untuk tidak menaikkan tarif listrik bahkan kalau perlu diturunkan.

Meski dinyatakan hanya bakal menyasar golongan mampu, kenaikan tarif listrik tetap saja dikeluhkan oleh sebagian besar masyarakat yang terkena dampak. Apakah kenaikan tersebut hanya akan dirasakan oleh golangan mampu? Hal ini juga belum bisa dipastikan. Terkait hal ini, akurasi hasil kajian yang dilakukan oleh TNP2K di atas, yang digunakan pemerintah sebagai input kebijakan, menjadi sangat krusial.

Penggolongan rumah tangga ke dalam kelompok mampu dan tidak mampu bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena lazimnya menggunakan metode statistik yang tidak bersih dari galat (error), kesalahan klasifikasi bakal selalu terjadi. Di sini akurasi data sangat menentukan, kesalahan klasifikasi akan semakin besar jika akurasi datanya relatif lemah dan dipaksakan.

Sepanjang yang penulis pahami, TNP2K membutuhkan data mikro yang memotret kondisi sosial ekonomi rumah tangga untuk sampai pada kesimpulan bahwa 18,8 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA tidak pantas menerima subsidi karena terkategori mampu. Terkait hal ini, ada dua sumber data yang bisa digunakan, yakni hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2015 atau hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilaksanakan secara rutin dua kali dalam setahun. Sayangnya, tak ada satupun dari kedua sumber data tersebut yang memuat informasi mengenai daya listrik yang terpasang di rumah tangga. Informasi ini dimiliki oleh PLN.

Dalam hal ini, ada dua informasi yang perlu dipadankan, yakni kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dan daya listrik yang terpasang di rumah tangga. Output dari pekerjaan memadankan (matching) kedua informasi ini sangat menentukan apakah penghapusan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA tepat sasaran.

Terlepas dari asal-muasal angka rumah tangga mampu dan tidak mampu tersebut, satu hal yang pasti adalah rentetan kenaikan tarif listrik sepanjang Januari hingga Mei 2017 berpotensi meningkatkan jumlah penduduk miskin.


Mengapa?

Seperti yang disampaikan oleh ahli statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS), Jousairi Hasbullah, kenaikan tarif listrik akan mendorong kenaikan garis kemiskinan. Garis kemiskinan merupakan jumlah pengeluaran minimum (per kapita per bulan) yang digunakan untuk mengklasifikasikan individu termasuk miskin atau tidak.

Diketahui, kontribusi pengeluaran listrik terhadap garis kemiskinan cukup signifikan. Di perkotaan, pengeluaran untuk listrik menyumbang sekitar 2,86 persen terhadap garis kemiskinan pada September 2016, atau menempati posisi kedua untuk kelompok non-bahan makanan setelah pengeluaran untuk perumahan (9,81 persen). Adapun di daerah pedesaan, sumbangsih pengeluaran listrik terhadap garis kemiskinan mencapai 1,59 persen, atau menempati posisi ketiga setelah pengeluaran untuk perumahan (7,63 persen) dan bensin (2,31 persen).

Kenaikan tarif listrik akan menaikkan garis kemiskinan secara langsung (direct effect) melalui peningkatan alokasi pengeluaran untuk biaya listrik. Sementara secara tidak langsung (indirect effect) kenaikan tarif listrik akan memengaruhi garis kemiskinan melalui kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat yang proses produksinya menggunakan listrik sebagai input produksi (utamanya industri rumah tangga).

Karena itu, jika kenaikan garis kemiskinan akibat lonjakan tarif listrik tidak mampu diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang terkena dampak, jumlah penduduk miskin kemungkinan besar bakal bertambah.

Patut dipahami pula bahwa salah satu karakteristik kemiskinan di Indonesia adalah tingginya proporsi penduduk hampir miskin. Meski tidak terkategori miskin, rata-rata pengeluaran mereka dalam sebulan hanya berbeda tipis dengan garis kemiskinan (selisihnya kurang dari 20 persen). Itu artinya, kenaikan tarif listrik berpotensi menggiring mereka ke bawah garis kemiskinan.

Boleh jadi, kempok penduduk hampir miskin ini, dalam proporsi yang cukup besar, merupakan bagian dari 18,8 juta rumah tangga pelanggan listrik 900 VA yang bakal terkena dampak langsung penghapusan subsidi listrik. Karena itu, upaya mitigasi dari pemerintah terkait dampak yang bakal timbul dari penghapusan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA menjadi sangat krusial. Jika pemerintah tidak seksama dan hati-hati, jumlah penduduk miskin bakal bertambah. (*k)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengukur Kesejahteraan

Selama ini, pemerintah kerap dituduh “berbohong” terkait sejumlah indikator perekonomian yang tersaji di ruang publik. Pemicunya tidak lain adalah kesenjangan antara informasi yang terwartakan melalui indikator-indikator tersebut dengan realitasyang dirasakan oleh masyarakat. Tak bisa ditampik, gambaran yang diperoleh dari sejumlah indikator perekonomian kerap tidak sejalan dengan fakta keseharian yang dirasakan oleh masyarakat. Optimisme yang tergambar lewat besaran angka-angka statistik kerap kontradiksi dengan fakta keseharian yang dialami oleh sebagian besar penduduk. Ambil contoh, angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, misalnya. Sejak tahun 2006, Badan Pusat Statistik (BPS) selalu melaporkan bahwa kemiskinan terus menurun secara konsisten. Sementara pada saat yang sama, publik mendapati kenyataan sebaliknya: kondisi kemiskinan kian mengenaskan. Fakta keseharian, yakni apa yang dilihat sehari-hari, adalah alasan kuat yang menjadikan mereka sangsi, bahkan tak percay...

Hanya 30 Persen Orang Indonesia Aman dari Kemiskinan

Pada Oktober lalu Bank Dunia merevisi garis kemiskinan internasional ( international poverty line ) untuk pengukuran kemiskinan ekstrem yang semula 1.25 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 1.9 dolar AS. Berdasarkan standar kemiskinan ini, seseorang terkategori sangat miskin jika memiliki pendapatan/pengeluaran kurang dari 1.9 dolar per kapita per hari. Nampaknya, ini merupakan jawaban atas kritik banyak pihak terkait kelayakan standar kemiskinan sebesar 1.25 dolar per kapita per hari. Sebelumnya banyak yang mempertanyakan: bisakah seseorang bertahan hidup dengan pendapatan sebesar itu? Bukan dolar kurs Patut diperhatikan, garis kemiskinan internasional tidak bisa dikonversi secara langsung kedalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar uang ( currency ). Pasalnya, perhitungannya didasarkan pada daya beli atas sekumpulan barang dan jasa. Hal ini merupakan kekeliruan yang kerap terjadi ihwal penggunaan garis kemiskinan Bank Dunia dalam menganalisis ...

Dimensi Kemiskinan di Indonesia

          Jumlah Penduduk Rentan Miskin Cukup Tinggi Melonjaknya angka kemiskinan pada tahun 2006 menunjukkan salah satu dimensi penting kemiskinan di Indonesia, yakni tingginya proporsi penduduk yang hidup dengan pengeluaran di sekitar garis kemiskinan (rentan miskin). Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS panel) yang dilakukan BPS pada tahun 2006 menunjukkan bahwa proporsi rumah tangga di Indonesia dengan pengeluaran per kapita per bulan di sekitar garis kemiskinan nasional cukup besar sehingga menjadikan mereka sangat rentan untuk menjadi miskin seandainya terjadi guncangan ekonomi. Jika yang digunakan adalah indikator garis kemiskinan Bank Dunia [2] , yakni sebesar 1 dollar dan 2 dollar PPP per hari, maka persentase penduduk miskin pada tahun 2006 masing-masing adalah 7,4 persen dan 49,0 persen. Tebel 3. Garis Kemiskinan dan Persentase Penduduk Miskin di Indonesia, Tahun       Sumber GK per...